Malaysia Pulangkan Saksi Kapal Tenggelam
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Malaysia memulangkan enam warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang menjadi saksi atas tenggelamnya kapal di Pulau Carey, Kuala Langat, Selangor, Malaysia, pada 18 Juni 2014.
"Alhamdulillah, enam warga itu telah kembali, dan tentunya kepulangan itu membahagiakan keluarga mereka," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menyambut kepulangan enam WNI itu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (14/11).
Keenam warga Aceh tersebut berangkat dari Kuala Lumpur didampingi dua staf konsuler perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudi dan Muhammad Faisal.
Mereka, yang sebelumnya ditahan untuk dijadikan saksi tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan orang dari Malaysia menuju Indonesia itu, adalah Rizki (27) warga Desa Blang Mangat, Lhokseumawe, Saifuddin bin Yusuf (30) warga Birem Bayeun Aceh Timur, Affandi Hasan (42) warga Paya Bili, Bireun, Kamaruddin (28) warga Paya Punteut Muara Dua, Lhokseumawe, Syawal bin Idris (30) warga Juli, Bireun, dan Ismail Putra (24) warga Madat, Aceh Timur.
Kapal tersebut membawa 97 orang, dan korban tewas mencapai 14 orang. Sebagian besar korban tewas adalah penduduk asal provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Gubernur Zaini juga mengatakan Pemerintah Aceh akan terus memantau kasus kapal karam tersebut dan bekerja sama dengan pihak KBRI Kuala Lumpur untuk membawa pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian itu ke meja pengadilan.
"Kepulangan mereka ke Aceh diharapkan dapat mengobati perasaan duka keluarga korban setelah selama tiga bulan di tahanan," Zaini Abdullah menambahkan.
Sementara itu, staf perwakilan KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudi menegaskan pihaknya akan terus mendesak Pemerintah Malaysia untuk memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh warga Indonesia, khususnya warga Aceh, yang banyak di Kuala Lumpur.
"Saat ini hakim sedang menyelidiki kasus kapal karam itu dan pelaku yang diduga terlibat telah diberikan sanksi internal dari pihak instansi terkait Pemerintah Malaysia," katanya.
Dino Nurwahyudi menolak menyebutkan nama instansi pemerintahan Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut karena masih menunggu kelanjutan proses persidangan di sana.
"Kita menghormati hukum yang berlaku di sana, keputusan akhir tentang siapa yang bertanggung jawab dalam insiden itu akan diputuskan dalam proses pengadilan nanti," katanya. (Ant )
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...