Maman Setuju Pelaku Bom Disebut Pelecehan Agama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq setuju dengan pernyataan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj yang menyebutkan bahwa pelaku bom merupakan pelecehan agama.
Penistaan agama indentik dilakukan dengan ucapan, namun Maman menilai tindak pidana pengeboman tempat ibadah adalah bentuk nyata penistaan. Tindakan tersebut lebih keras dari penistaan agama sebatas ucapan.
“Saya setuju dengan pernyataan Ketua PBNU bahwa pelaku bom-bom itu justu merupakan bentuk penistaan agama,” kata Maman saat dihubungi wartawan di Jakarta, hari Selasa (15/11).
Menurut dia bila membaca surat Almaun bakal memahami makna orang yang berdusta serta menistakan agama.
“Jangankan pembunuhan, membentak aja itu bentuk penistaan agama. Membentak anak yatim membiarkan keadaan mereka terluka, miskin, begitu pula tidak mengupayakan yang terbaik bagi anak-anak miskin itu penistaan agama,” kata dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa ketika terdapat orang yang memiliki kemampuan lebih namun tidak membantu pendidikan terhadap anak kurang mampu, maka dapat dikategorikan menistakan agama.
“Termasuk orang yang melalaikan salat yang perilaku salat tidak terlihat dalam salat kita. Maka provokator caci maka itu orang perlu dipertanyakan kualitas solatnya oleh sebab itu ini menjadi problem besar kita,” kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...