Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:13 WIB | Jumat, 21 Agustus 2015

Mandra Bantah Rugikan Negara Hingga Rp 12 Miliar

Direktur PT Viandra Production Mandra Naih (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8). Komedian Betawi itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 junto UU 20/2001 dengan kasus korupsi proyek pengadaan program siap siar LPP TVRI. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN. COM – Seniman Mandra membantah mengetahui perkara korupsi terkait program siap siar di TVRI pada 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar.

"Waduh saya kagak tahu," kata Mandra seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (20/8).

Ia juga mengaku tidak tahu siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut.

"Wah enggak tahu saya, saya bagaimana mau ngomong yak kalau begini?" kata Mandra saat didesak oleh wartawan mengenai perkara tersebut.

Dalam sidang itu, jaksa Kejaksaan Agung menyatakan Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production menciptakan kerugian keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp 1,57 miliar serta Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp 10,464 miliar pada 2012, sedangkan Mandra mendapat keuntungan Rp 1,4 miliar.

Pengacaran Mandra, Juniver Girsang, mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam dakwaan jakwa terhadap Mandra.

"Kejanggalan yang pertama, dia katakan bahwa yang diajukan oleh saudara Mandra adalah film baru. Itu tidak benar, film itu adalah film lama yang sudah dibayar sebelumnya sewaktu ada pembicaraan lelang Rp1,516 miliar yang sudah dibayar," katanya.

"Kedua, bahwa dikatakan ada masuk ke rekening Viandra dalam hal ini Mandra itu tidak benar bahwa dari seluruh uang masuk Rp 12 miliar yang jadi kerugian negara," kata Juniver.

Juniver mengatakan bahwa Mandra tidak menikmati sepeser pun uang yang disebut kerugian negara Rp 12 miliar tersebut.

"Mandra tidak menerima sepeser pun dari uang yang dikatakan saudara jaksa penuntut umum Rp 12 miliar karena mandra tidak mengetahui cerita uang Rp 12 miliar itu," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa tanda tangan Mandra dalam dokumen pelelangan sudah terbukti palsu.

"Mabes sudah mengatakan itu nol identik, artinya bukan tanda tangan saudara mandra. Siapa yang memalsukan? Harus diusut setuntas-tuntasnya di TVRI dan oknum-oknum di TVRI," kata dia.

Juniver menilai kliennya korban penipuan dalam kasus ini.

"Ini sistematis yang menjebak Mandra. Ini telah menipu Mandra, Mandra tidak menikmati uang sepeserpun tapi Mandra hanya menerima Rp 1,516 miliar untuk 3 film. Itu jelas diterima Mandra kemudian setelah itu ada uang negara dibobol, Mandra tidak tahu sama sekali," kata dia.

Dakwaan jakwa menyebutkan bahwa pada 24 Oktober 2012 Direktorat Program dan Berita LPP TVRI mengumumkan daftar program siap siar yaitu film kartun animasi robotik 66 episode dengan harga satuan Rp 36,5 juta per episode dengan jumlah harga total Rp 2,409 miliar; sinema FTV kolosal "Jenggo Betawi" 26 episode dengan harga satuan Rp 300 juta sehingga jumlah harganya Rp 7,8 miliar; FTV Komedi "Gue Sayang" 25 episode dan film "Zorro" dan FTV Kolosal "Jenggo Betawi" dengan total perkiraan biaya Rp 5,625 miliar.

Artinya panitia pengadaan program melaksanakan pengadaan paket program siap siar tersebut dengan penunjukkan langsung padahal ada sejumlah hal yang belum dilengkapi dan salah prosedur oleh PT Viandra Production.

"Untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannnya sudah tidak berlaku lagi," kata jaksa.

"Juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia," ungkap jaksa.

Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, menurut jaksa, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run karena kenyataannya film Jenggo Betawi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).

Selanjutnya dalam tahap pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan penandatanganann kontrak perjanjian pada 27 November 2012 yaitu tiga surat perjanjian antara Yulkasmir dan Mandra selaku Direktur PT Viandra Production.

Pada 12 Desember 2012, TVRI melakukan pembayaran yang masuk ke rekening PT Viandra Production melalui Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara setalah dipotong pajak yaitu pembayaran pekerjaan paket program siap siar sinema FTV Komedi Rp 4,2 miliar dan pekerjaan paket program siap siar film kartun animasi robotik Rp 2,06 miliar dan paket program siap siar sinema FTV Kolosal Rp5,876 miliar sehingga totalnya Rp 12,145 miliar.

"Terdakwa H Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 1,4 miliar dan saksi Iwan Chermawan memperoleh kekayaan Rp 10,639 miliar," kata jaksa. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home