Mangkir dari Panggilan KPK, Istana Nasihati BG
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, pada Jumat (30/1). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pernyataan tersebut telah disampaikan langsung ke KPK oleh seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar pukul 10.30 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto meminta agar bintang tiga kepolisian itu mematuhi aturan hukum.
''Imbauannya pada Budi Gunawan agar mengikuti proses hukum sepertu yang seharusnya berjalan,'' ujar Seskab Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Padahal bila Budi Gunawan datang, lanjut dia, maka semuanya akan jelas dan proses peradilan akan lebih cepat. Pasalnya, KPK tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
''Ada hak dari individual untuk kemudian melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti ini, kuasa hukumnya yang kemudian berikan pertimbangan hukum ke Budi Gunawan dan itu proses hukum yang dihormati Istana,'' tutur Andi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...