Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:45 WIB | Jumat, 30 Januari 2015

Ini Alasan Komjen Budi Gunawan Tidak Mau Diperiksa KPK

Kepala Bagian Pemberintaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. (Foto: Endang Saputra).

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberintaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan hari ini Jumat (30/1) pemeriksaan Komjen Budi Gunawan diperiksa sebagai tersangka batal diperiksa sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Polri atau jabatan lainnya di lingkungan Polri.

"Jadi sekitar pukul 10:30 WIB ada pihak dari divisi hukum mabes polri yang hadir bertemu dengan penyidik bahwa pak BG (Budi Gunawan) tidak hadir diperiksaan sebagi tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR,Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Atas dasar itu, kata Priharsa penyidik KPK saat ini sedang mempertimbangkan dua hal yang pertama cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya dan yang kedua materinya apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan

"Pertimbangan penyidik apakah akan mengirim surat panggilan ulang apa panggilan kedua," kat dia.

Dikatakan Priharsa bahwa tadi juga penyidik KPK menyampaikan sebenarnya tidak ada dasar hukum yang pasti tidak hadir dengan alasan prapredilan.

"Sesuai KUHP jemput paksa itu sesuai dengan KUHP, dan itu kewenangan penyidik akan dilakukan jiga dua kali panggilan tidak hadir  patut kemungkin ada dijemput paksa tapi saat ini belum," kata dia.

KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber

Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31

tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home