Mantan Calon Wali Kota Palembang Tidak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sarimuda, mantan calon wali kota Palembang, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi Herton dan Masyito Romi.
“Yang tidak hadir Sarimuda saja,” kata Johan Budi, juru bicara KPK kepada satuharapan.com melalui pesan singkat pada Jumat (29/8).
Johan Budi tidak mengungkapkan penyebab pastinya mengapa Sarimuda tidak datang memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, Sarimuda dan Nelly Rasdiana merupakan pemenang dalam Pilkada Palembang. Mereka mengalahkan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo dengan delapan selisih suara.
Kemudian Romi-Harnojoyo menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian hasil keputusan MK akhirnya memenangkan Romi-Harnojoyo.
Kemudian, terungkap bahwa Romi menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy dengan mengirim uang yang diduga sebagai uang suap untuk memenangkan gugatannya di MK melalui Masyito, istri pertamanya.
Meskipun membantah, Romi dan Masyito dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...