Mantan Deputi KPK Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta pada Kamis (26/6).
Sebelumnya Ade pernah dimintai keterangan saat kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan kasus Hambalang telah diamankan KPK karena Ade Rahardja menerima uang pengamanan kasus itu.
Nazaruddin juga menambahkan mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, terlibat dalam pengamanan. Namun Ade Rahardja membantahnya.
"Saya sudah berhenti dari KPK sebelum penyelidikan (kasus Hambalang). Jadi tidak mengikuti kasus itu dari penyelidikan," kata Ade pada 15 April 2014 lalu.
Ade mengaku pensiun dari KPK pada Juli 2011. Dia tidak lagi bertugas di KPK jauh sebelum KPK menangkap Nazaruddin yang kemudian menginformasikan korupsi proyek Hambalang.
Ade pun membantah bahwa ia mengenal orang-orang yang diduga memberikan uang kepadanya untuk mengamankan penanganan proyek Hambalang oleh KPK.
"Saya istilahnya warga negara biasa tidak punya kekuasaan dan kewenangan di KPK. Saya tidak pernah terima uang dan mengenal dan bertemu," tambah Ade.
Dalam perkara ini, Machfud Suroso adalah tersangka keempat setelah mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar.
Deddy Kusdinar sudah divonis enam tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 300 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.
Dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Machfud dan PT Dutasari Citra Laras disebut mendapatkan pembayaran yang seluruhnya 45,3 miliar rupiah dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya yang merupakan bagian realisasi pembayaran fee 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng.
PT Dutasari Citra Laras juga menjadi perusahaan subkontraktor penyedia jasa mechanical enginering dalam proyek Hambalang.
Total kerugian negara dalam proyek Hambalang bahkan mencapai 464,391 miliar rupiah. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...