Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 18:04 WIB | Kamis, 26 Juni 2014

Mantan Sekjen Deplu Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Jenderal Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut penjara selama tiga tahun ditambah denda 200 juta rupiah subsider empat bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar 330 juta rupiah karena melakukan korupsi pelaksanaan 12 konferensi internasional.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun dan denda 200 rupiah juta subsider kurungan pengganti selama empat bulan ditambah uang pengganti yang jumlahnya tidak lebih dari harta dari tindak pidana korupsi yaitu 330 rupiah juta dan bila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti tiga bulang kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Sri Kuncoro Hadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/6).

Keduabelas kegiatan tersebut dilaksanakan Februari 2004 - April 2005 dengan pola penunjukkan langsung professional convention organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya tapi laporan pertanggungjawaban kegiatan seolah-olah menggunakan PCO.

"Terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat punya kesempatan dan kewenangan karena merupakan Sekjen sekaligus ex oficio Kuasa Pengguna Anggaran pada 2004-2005, sehingga dapat memerintahkan penunjukan langsung PCO tanpa penunjukan semestinya," kata jaksa.

Laporan Pertanggungjawaban Tidak Sesuai

Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, Sudjadnan memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan I Gusti Putu Adnyana untuk membuat laporan yang tidak sesuai dan membagikan sisa uang kepada pejabat dan staf Deplu dan kebutuhan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Dari 12 kegiatan itu terdapat selisih nilai pertangungjawaban dengan pengeluaran sebenarnya sebesar 12,74 miliar rupiah sehingga memperkaya Sudjadnan dan orang lain yaitu terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat 330 juta rupiah, mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda 440 juta rupiah, mantan Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka 15 juta rupiah, mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta rupiah.

Selanjutnya memperkaya Kepala bagian pengendali anggaran Suwartini Wirta Rp165 juta rupiah, Sekretariat 110 juta rupiah, Dirjen yang membidangi kegiatan 50 juta rupiah, Direktur yang membidangi yaitu Hasan Kleib 100 juta rupiah, Djauhari Oratmangun 100 juta rupiah, Iwan Wiranata Admaja 75 juta rupiah, kegiatan malam kebudayaan pada pertemuan tingkat Menlu ASEAN ke-37 sebesar 1,45 miliar rupiah, pembayaran pajak 2004-2005 PT Pactoconvex Niagatama 1 miliar rupiah, dan pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar 600 juta rupiah. 

Padahal dalam 12 kegiatan konferensi internasional tersebut ditemukan kerugian negara oleh Inspektur Jenderal Deplu yaitu sebesar 12,74 miliar rupiah namun sudah dikembalikan sebesar 1,65 miliar rupiah.

"Menurut keterangan saksi Warsita Eka dan I Gustu Putu ditanggung bersama antara terdakwa, Menlu Hasan Wirajuda, Warsita Eka dan I Gusti Putu namun kenyataannya pengembalian hanya dilakukan oleh Warsita Eka dan I Gusti Putu. Warsita menggunakan tabungannya sebesar Rp400 juta dengan cara meminjam pada adik dan teman kantor tanpa perjanjian dan jaminan," tambah jaksa. 

Sedangkan penggantian kerugian untuk Sudjadnan dan Hasan Wirajuda dipinjami oleh I Gusti Putu dengan meminjam teman kantornya sebesar 800 juta tanpa perjanjian dan jaminan, hanya tanda terima kuitansi. I Gusti Putu pun sampai sekarang belum melunasi peminjamannya. 

"Keterangan Warsita Eka tidak rasional karena mau mengganti kerugian negara sebesar 400 juta rupiah kalau yang bersangkutan tidak pernah merugikan keuangan negara, demikian juga keterangan I Gusti Putu bahwa ia meminjam sebesar 1,2 miliar rupiah untuk melunasi kerugian negara yang sampai sekarang belum dikembalikan kepada temannya. Tidak rasional ada yang mau meminjami uang kepada I Gusti Putu Adnyana tanpa jaminan. Berdasarkan hal-hal tersebut, alasan terdakwa sudah sepatutnya ditolak," ungkap jaksa.

Namun jaksa tetap melihat bahwa Sudjadnan berjasa pada negara dengan upayanya untuk memperbaiki citra Indonesia.

"Terdakwa telah berjasa meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional dengan sukses menyelenggarakan 17 konferensi internasional dimana Indonesia citranya sempat terpuruk akibat kejadian bom Bali I dan II, bom depan Kedubes Australia dan hotel JW Marriot, dan bencana tsunami di Aceh. Terdakwa juga berhasil mendatangkan bantuan dari negara lain untuk bantuan tsunami," kata jaksa.

Sudjadnan punya waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, Sudjadnan terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, dia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home