Mantan KaBAIS: Perpres 58/2015 Tabrak UU Pertahanan Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menilai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menghasilkan hal-hal yang merugikan negara.
Karena, kata Ponto seharusnya yang menjadi acuan Perpres adalah pasal 30 ayat 1 dan 5 UUD 1945 tentang pertahanan dan susunan atau kedudukan TNI. Sedangkan UU yang dijadikan landasan seharusnya UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Namun, yang terjadi justru berlainan. “Perpres Nomor 58 telah menabrak pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara khususnya pasal 16 ayat (6), yakni menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI,” kata Ponto pada sebuah diskusi di Persada Country Club, Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, hari Jumat (31/7) sore.
Menurut Ponto TNI wajib minta anggaran kepada Kemenhan karena menurut Undang-undang memang demikian. Namun, menurut dia, yang menjadi masalah Kemenhan tidak memiliki dasar hukum ketika hendak mengurus hal itu.
Dikatakan Ponto Kemenhan yang terbentuk menurut Perpres tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengurus pertahanan negara, akibatnya secara hukum Indonesia saat ini tidak berwenang mengurus pertahanan negara.
"Kemenhan tidak memiliki kewenangan untuk mengurus anggaran TNI, lalu kemana TNI harus meminta anggarannya," kata dia.
Selanjutnya Ponto menyoroti permasalahan Atase Pertahanan (Athan) yang selama ini di bawah kendali KsBAIS TNI karena sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 6 (1) a, fungsi TNI adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dari luar dan dalam negeri.
"Untuk mendeteksi ancaman dari luar, maka TNI menempatkan Athannya di luar negeri yang salah satu tugasnya adalah melakukan operasi intelejen," tutur dia.
Namun, dengan ditariknya Athan ke Kemenhan, fungsi operasi intelijen dilakukan oleh Kemenhan. "Lalu data intelijen luar negeri yang dibutuhkan TNI dalam melaksanakan fungsinya dari mana?" tutur dia.
Menurutnya pasal 49 Perpres Nomor 58 juga bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen Negara. Dalam pasal 11, fungsi intelijen pertahanan dan atau militer diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia.
"Jadi operasi intelijen dilakukan oleh TNI bukan oleh Kementerian Pertahanan," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...