Mantan Kepala IMF Dituntut 4,5 Tahun Penjara
MADRID, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Penuntut Umum Spanyol menuntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara bagi Rodrigo Rato, mantan pemimpin Dana Moneter Internasional (IMF), sebagai bagian dari penyelidikan kriminal atas penyalahgunaan kartu kredit perusahaan ketika dia mengepalai kelompok Bankia di Spanyol.
Kantor jaksa anti-korupsi, hari Kamis (14/1), mengatakan Rato adalah salah satu dari 66 orang yang dituduh menyalahgunakan kartu kredit “opaque” dari bank itu atas dasar pembelanjaan yang tidak biasa dan tidak dilaporkan antara tahun 2003 dan 2012.
Rato, 66 tahun, mengepalai Bankia antara tahun 2010 dan 2012. Bank itu kemudian diberi dana talangan.
Mengepalai IMF dari tahun 2004 sampai 2007, Rato merupakan sosok terkemuka dalam Partai Populer dan menjabat sebagai menteri ekonomi pada tahun 1996 sampai 2004. Dia telah diselidiki dalam beberapa kasus dan paspornya dicabut, namau dia membantah segala tuduhan. (voa/reuters)
Editor : Eben E. Siadari
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...