Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa 8 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diperiksa selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (19/1).
Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan, Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik.
“Diperiksa sebagai saksi masih terkait dengan E-KTP,” kata Gamawan Fauzi saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.12 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya untuk mantan Menteri Dalam Negari yang telah menjabat pada tahun 2009-2014 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai total proyek sebesar Rp 6 triliun.
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...