Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 09:28 WIB | Jumat, 21 Oktober 2016

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK 12 Jam

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK 12 Jam
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik secara nasional. Gamawan diperiksa selama kurang lebih 12 jam untuk dimintai keterangan atas tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK 12 Jam
Menteri Dalam Negeri periode tahun 2009-2014 Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalankan pemeriksaan di gedung KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK 12 Jam
Gamawan Fauzi keluar dari gedung KPK usai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK 12 Jam
Para wartawan mewawancari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai menjalankan pemeriksaan di KPK selama kurang lebih 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP secara nasional yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, selama 12 jam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (20/10) di Jakarta.

“Masih terkait hal yang sama, diperiksa sebagai saksi untuk pengadaan paket penerapan e-KTP,” kata Gamawan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.16 WIB.

Gamawan Fauzi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui,apalagi mengenal, dengan pihak pemenang tender pengadaan e-KTP tersebut. Menteri periode tahun 2009-2014 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Sugiharto  sudah ditahan.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP sebesar Rp 2 triliun, akibat terjadi penggelembungan nilai total projek sebesar Rp 6 triliun, menurut laporan Antara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home