Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK 12 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, selama 12 jam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (20/10) di Jakarta.
“Masih terkait hal yang sama, diperiksa sebagai saksi untuk pengadaan paket penerapan e-KTP,” kata Gamawan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.16 WIB.
Gamawan Fauzi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui,apalagi mengenal, dengan pihak pemenang tender pengadaan e-KTP tersebut. Menteri periode tahun 2009-2014 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Sugiharto sudah ditahan.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP sebesar Rp 2 triliun, akibat terjadi penggelembungan nilai total projek sebesar Rp 6 triliun, menurut laporan Antara.
Editor : Sabar Subekti
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...