Mantan Menpora Imam Nahrawi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC).
"Demi Allah demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp11 miliar itu, kabulkanlah saya sebagai JC," kata Imam saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di gedung KPK Jakarta, hari Jumat (19/6).
Sidang dilakukan melalui sarana "video conference", Imam Nahrawi berada di gedung KPK sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU KPK menuntut Imam agar divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Sesusungguhnya siapa yang bersengkokol untuk mensangkakan dan mendakwakan saya menjadi pesakitan? Apakah untuk menutup hal lain, hal yang lebih besar dengan mengorbankan saya sebagai terdakwa. Sangat jelas di fakta sidang menyebut ada instiusi kejaksaan yang dialiri dana dari KONI dan bukti rekaman menyebut oknum-oknum BPK, Kementerian Keuangan yang sama sekali tidak ditanya dan diungkap," tambah Imam.
Selain vonis penjara dan denda, JPU KPK juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882, yaitu jumlah uang suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga tahun.
JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Imam selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Imam dalam nota pembelaannya mengaku tidak pernah melakukan persengkongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi.(Ant)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...