Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,49 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan SD, mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap FK, Direktur PT AOBI, dalam periode 2021 hingga 2023.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang kali dari SD kepada FK,” ungkap Arief dalam keterangan tertulis, hari Senin (12/8/2024).
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap dua ahli—yaitu ahli pidana dan bahasa—serta 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari pihak swasta, dan tiga saksi dari instansi lain di luar BPOM, termasuk KPK dan perbankan.
Arief juga merinci tujuan pemerasan tersebut, yang antara lain untuk penggulingan Kepala BPOM serta pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
“Uang sebanyak Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” katanya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1,3 miliar serta 65 dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi ini. Selain itu, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus kejahatan yang dilakukan tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.
Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang mencakup upaya manipulatif untuk penggulingan Kepala BPOM. SD diduga menerima Rp1 miliar sebagai bagian dari rencana untuk menjatuhkan Kepala BPOM dan memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.
Editor : Sabar Subekti
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...