Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, BM, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada tahun anggara 2017-2019.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan BM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, hari Senin 21/6).
Disebutkan, BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019,” kata Kombes Ahmad Ramadhan. Dia menamabhkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Akibat perbuatan BM, negara dirugikan sebesar Rp 229 miliar dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring temuan penyidikan yang dilakukan.
Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini dilakukan sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021. Penyidik juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
Disebutkan, barang buktinya antara lain berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang, Jateng, dan Gunung Tumpeng di Sukabumi, Jabar, serta tujuh rekening Bank Jateng.
Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi. “Penyidik juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan berkas perkara tahap satu,” kata Kombes Ramadhan.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...