Mantan Presiden Korea Dihukum 24 Tahun Penjara
SEOUL, SATUHARAPANN.COM – Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman 24 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis disiarkan langsung dari pengadilan di ibu kota Korea Selatan, Seoul, Jumat (6/4), seperti dilansir BBC.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Park, juga diperintahkan membayar denda US$17 juta atau sekitar Rp235 miliar.
Ratusan pendukung Park, seperti diberitakan Kantor Berita NHK, memprotes putusan tersebut di luar pengadilan Seoul. Park tidak hadir di pengadilan bagi putusan itu.
Sebuah pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Park karena berkonspirasi dengan teman lama sekaligus penasihat tidak resmi, Choi Soon-sil, dan menyatakan Park menerima suap jutaan dolar dari Samsung Group, konglomerat terbesar negara itu.
Pengadilan juga memutuskan Park menekan perusahaan-perusahaan swasta untuk memberikan uang kepada dua yayasan yang terkait erat dengan Choi. Choi kini menjalani hukuman 20 tahun penjara dan masih melakukan banding.
BBC melaporkan, mantan orang nomor satu di negara itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Sejauh ini ia memboikot sidang dan sebelumnya menuduh pengadilan tidak netral.
Editor : Sotyati
Lebanon Usir Pulang 70 Perwira dan Tentara ke Suriah
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Lebanon mengusir sekitar 70 perwira dan tentara Suriah pada hari Sabtu (27/1...