Mantan Presiden Maladewa Ditangkap karena Terlibat Terorisme
MALE, SATUHARAPAN.COM - Polisi di Maladewa pada Minggu (22/02) menangkap mantan presiden Mohamed Nasheed di bawah undang-undang antiteror atas tuduhan menahan seorang hakim secara ilegal saat dirinya masih berkuasa lebih dari tiga tahun lalu.
Nasheed, presiden pertama negara itu yang terpilih secara demokratis, ditahan di pulau ibu kota Male, ungkap polisi.
Dia berkuasa pada 2008 dan lengser empat tahun kemudian setelah terjadinya pemberontakan polisi dan militer.
Pekan lalu jaksa penuntut negara menjatuhkan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Nasheed atas dugaan memerintahkan penangkapan mantan kepala hakim pengadilan pidana Abdullah Mohamed pada Januari 2012.
Namun Nasheed didakwa kembali kemarin di bawah undang-undang antiterorisme ketat dengan dakwaan yang sama - memerintahkan penangkapan dan penahanan Abdullah Mohamed, yang dituduh melakukan korupsi.
Pada Februari 2013, Nasheed berlindung di bawah (kedutaan) Komisi Tinggi India di Male guna menghindari penangkapan sehubungan dengan kasus yang sama.(AFP/Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...