Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak Tetap dalam Tahanan Rumah
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Perdana Menteri Mesir, Hazem El-Beblawi, memerintahkan mantan Presiden, Hosni Mubarak, wajib berada dalam tahanan rumah. Demikian diberitakan ahram.org.eg, Kamis (22/8) pagi waktu Kairo.
Mubarak akan dibebaskan dalam waktu kurang dari 48 jam berdasarkan keputusan pengadilan banding Kairo kemarin terkait tidak dilanjutkannya penyidikan atas kasus menerima hadiah secara illegal dari menerbit Al Ahram.
Menurut televisi pemerintah Mesir, perdana menteri mengeluarkan keputusan itu pada Rabu malam, dan dilakukan dalam kapasitas sebagai wakil komandan militer di bawah hukum keadaan darurat.
Mubarak sendiri masih menghadapi lebih dari satu tuduhan termasuk keterlibatan dal;am kasus pembunuhan 800 orang dalam pemberontakan 25 Januari 2011, dan kasus korupsi lainnya. Selain itu, dia tetap masuk dalam daftar yang dilarang melakukan perjalanan.
Morsi Terlibat Pembebasan Mubarak?
Sementara itu, sebelum keluarnya pernyataan Perdana Menteri, kelompok Tamarod (pemberontak) menuding para penduklung Presiden terguling, Mohammed Morsi, berada di balik pembebasan mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak.
Kelompok Tamarod merupakan salah satu motor gerakan massa menggulingkan Mubarak, dan kemudian juga menggulingkan Morsi. Hari Rabu (21/8) mereka menyatakan “tidak terkejut" atas dibebaskannya Mubarak oleh pengadilan banding Kairo.
Tamarod menuduh ada keterlibatan Morsi, pendukungnya pada pihak penuntut umum yang telah menyebabkan keluarnya keputusan membebaskan Mubarak. Kelompok ini mengatakan bahwa rakyat Mesir harus menuntut pengadilan ulang bagi Mubarak, dan juga pengadilan bagi Morsi dan sekutunya.
"The Revolusi 25 Januari dan gelombang protes yang berkelanjutan hingga 30 Juni tidak akan berdiri dan menonton pembunuh para martir (pada pemberontakan 25 Januari) dibebaskan. Jika pembebasan diberikan kepada Mubarak saat ini, akan diberikan juga kepada Morsi besok," kata pernyataan Tamarod yang dibacakan.
Kelompok akar rumput ini menyalahkan Morsi dan jaksa agung-nya, karena penolakan untuk menyelidiki tuntutan pidana terhadap Mubarak dan jajarannya, yang dilakukan selama setahun mereka berkuasa.
Morsi disebutkan telah menegaskan bahwa selama satu tahun berkuasa dia menghadapi "tangan yang tersembunyi" yang mencegahnya melakukan penuntutan yang memberatkan terhadap Mubarak dan sisa dari rezimnya.
Kelompok Tamarod menyerukan digelarnya sidang yang terbuka untuk mengadili Mubarak. Mereka "tidak akan diam dengan pembebasan terhadap pembunuh penduduk Mesir." (ahram.org.eg)
Editor : Sabar Subekti
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...