Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 07:34 WIB | Rabu, 21 Agustus 2013

Mantan Presiden Pakistan, Perves Musharraf, Diadili atas Pembunuhan Menazir Bhutto

mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf, diadilib dalam kasus pembunuhan Benazir Bhutto. (Foto: pakistannewsdaily.com)

RAWALPINDI, SATUHARAPAN.COM – Mantan Presiden dan petinggi militer Pakistan, Pervez Musharraf, didakwa terlibat dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri, Benazir Bhutto, yang tewas dalam serangan senjata dan bom di bulan Desember 2007. Demikian dikatakan pejabat pengadilan di Pakistan.

Kasus pembunuhan Bhutto adalah salah satu dari beberapa dakwaan yang dihadapi Musharraf  sejak dia kembali dari pengasingan awal tahun ini. "Dia didakwa dalam kasus pembunuhan, konspirasi kriminal, dan memfasilitasi pembunuhan," kata jaksa penuntut umum, Chaudhry Azhar, di pengadilan anti-terorisme di Rawalpindi, Selasa (20/8).

Musharraf (69 tahun) menghadiri proses pengadilan yang dijaga ketat, dan dia menyatakan membantah tuduhan tersebut. Dia akan disidang kembali pada 27 Agustus. Sidang ini juga melibatkan enam orang lainnya, termasuk dua perwira polisi, yang juga menghadapi tuduhan dalam kasus tersebut.

Mengadili  seorang mantan kepala militer merupakan hal yang belum pernah terjadi di Pakistan di mana setengah perjalanan negeri ini diperintah oleh militer, dan kasus Mussharraf merupakan yang pertama.

Musharraf merebut kekuasaan dalam kudeta tak berdarah pada tahun 1999, dan terpilih sebagai presiden pada tahun 2008. Sekarang dia berada di bawah tahanan rumah di vilanya di pinggiran ibu kota Islamabad sejak April, ketika ia kembali menjelang pemilihan umum. Musharraf kembali untuk memulai kampanye untuk Partainya, Liga Semua Muslim Pakistan (APML).

Dalam sidang pertama itu, tim hukum Musharraf menolak dakwaan yang disebutnya sebagai tidak berdasar. “Kami tidak takut proses. Kami akan mengikuti prosedur hukum di pengadilan," kata pengacaranya, Syeda Afshan Adil.

Penjagaan Ketat 

Musharraf dibawa ke pengadilan di bawah pengamanan yang sangat ketat, karena ada ancaman pembunuhan dari Tehreek-e-Taliban Pakistan. Pejabat lain terkait dengan kasus ini juga dalam ancaman. Chaudhry Zulfiqar Ali, jaksa penuntut umum khusus sebelumnya dalam kasus ini, ditembak mati oleh orang bersenjata tak dikenal pada 3 Mei.

Benazir Bhutto, Perdana Menteri Pakistan yang dua kali terpilih, dibunuh dalam serangan senjata dan bom setelah berkampanye untuk pemilihan umum yang dimenangkan oleh Partai Rakyat Pakistan pada bulan Februari 2008.

Pemerintah Musharraf menuduh pembunuhan itu dilakukan oleh Baitullah Mehsud dari Tehreek-e-Taliban Pakistan yang membantah terlibat. Mehsud tewas dalam serangan pesawat tak berawak Amerika Serikat pada tahun 2009.

Pemerintah baru yang dipimpin oleh Nawaz Sharif, yang digulingkan Musharraf pada tahun 1999, mengatakan dia akan diadili atas tuduhan pengkhianatan untuk menumbangkan konstitusi, dan telah menunjuk sebuah komite untuk menyelidikinya. Hukuman atas kejahatan yang didakwakan padanya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, jika terbukti.

Musharraf dilarang mencalonkan diri untuk parlemen, karena tuduhan hukum terhadap dirinya. Dia juga dituduh terlibat atas kematian pemimpin pemberontak Baloch Nawab Akbar Bugti selama operasi militer pada tahun 2006. Sementara Amnesty International juga menuntut bahwa Pakistan selama dipimpin Musharraf bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan selama pemerintahannya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home