Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 06:55 WIB | Jumat, 01 April 2016

Mantan Rektor Unair Tersangka, KPK Periksa Saksi Perdana

Mantan Rektor Universitas Airlangga periode 2006-2015, Fasichul Lisan. (Foto: ppkk.unair.ac.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu pegawai PT Pembangunan Perumahan Persero, Agus Samuel Kana. Pemeriksaan saksi ini merupakan yang pertama kali setelah KPK menetapkan Fasichul Lisan, mantan Rektor Universitas Airlangga periode 2006-2015, sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, hari Kamis (31/3), di Gedung KPK, Jakarta.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga (RSP Unair) Surabaya tahun 2007-2010, dan dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana RS Unair Surabaya tahun 2009 dengan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa tersangka Fasich dalam kasus ini.

“Iya kami sedang memeriksa saksi-saksi dulu sebelum memeriksa tersangka Fasich, karena kasus ini berawal dari penyelidikan. Jadi, KPK belum menentukan waktu untuk membedah keterangan dari Fasich," kata Priharsa.

Senada dengan Priharsa, Yuyuk Andriati, Plh Kabiro Humas KPK, hari Rabu (30/3) kemarin, mengatakan “Karena bukti sudah cukup, maka KPK menetapkan Fasich sebagai tersangka. Namun, untuk modus masih harus didalami lebih jauh, termasuk keterangan dari saksi-saksi terkait.”

Fasich sebagai kuasa pemegang anggaran diduga telah melakukan praktik memperkaya diri sendiri maupun kelompok, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dan penyelewengan wewenang.

Oleh karena itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 Ayat 1 KUH.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home