Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 06:57 WIB | Jumat, 01 April 2016

Revolusi Mental, BPJS Ketenagakerjaan Kompak Laporkan LHKPN

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, saat berkunjung ke Gedung KPK, Jakarta, hari Kamis (31/3). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Kami jajaran direksi serta jajaran dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk silaturahmi, melakukan audiensi, dan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN ini satu bulan lebih awal dari target yang ditentukan KPK, ini salah satu perwujudan gerakan revolusi mental kami yang baru dideklarasikan beberapa waktu lalu,” kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, yang juga datang bersama Ketua Dewan Pengawas, Guntur Witjaksono, hari Kamis (31/3), di Gedung KPK, Jakarta.

“Alhamdulillah pada tanggal 23 Februari yang lalu kami telah dilantik, dan pada kesempatan ini, selain menyampaikan LHKPN, kami berharap ada satu kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPK untuk mendorong kepedulian pejabat pemerintah daerah maupun pejabat negara untuk lebih peduli terhadap program BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional,” ujar Agus.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, Agus juga berharap agar KPK dapat mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepatuhan pada regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

“KPK dapat mendorong pemerintah daerah dan lembaga pemerintah untuk lebih peduli pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional dan menerapkan sanksi administratif, serta penegakan sanksi pidana bagi yang tidak patuh,” kata Agus.

Selain itu, Agus juga menjelaskan beberapa regulasi turunan terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perlu menjadi perhatian KPK, seperti jaminan sosial untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi usia produktif.

“Kami sangat mengharapkan dukungan KPK agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud,” ujar Agus.

KPK mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada para penyelenggara negara.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home