Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat divonis dua tahun penjara subsider kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim dalam gelar sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri tersebut divonis atas perkara dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan pertemuan dan sidang luar negeri di Kementerian Luar Negeri periode tahun 2004 dan 2005.
Dalam gelar persidangan Sudjadnan mengatakan akan memikirkan hasil putusan vonis Majelis Hakim sampai batas waktu selama tujuh hari. “ Saya akan pikir-pikir dahulu “ ujarnya menanggapi pertanyaan dari Majelis Hakim usai mengetuk palu vonis.
Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan vonis dan meminta Sudjadnan untuk memberikan hasil keputusannya sebelum memasuki hari libur panjang menjelang Lebaran.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...