Mantan Wakil Menteri Keuangan Saksi Tersangka Korupsi e-KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anny Ratnawati, Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014. Anny menjadi saksi untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Sugiharto merupakan tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada tahun 2011-2012.
"Anny hari ini dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk Sugiharto dalam kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP)," ujar Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, melalui pesan pendek saat dikonfirmasi satuharapan.com, hari Selasa (26/4).
Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Perlu diketahui, pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Dalam pembagian tugas, PT PNRI mencetak blanko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras Automated Fingerprints Identification System atau pelacak sidik jari (AFIS), PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, dan PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP.
PT Quadra disebut dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan, sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri, Irman. Sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Irman memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...