Mantan Walkot Surabaya Risma Tersangka, PDIP Cium Nuansa Politis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, telah ditetapkan sebagai tersangka. Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Komaruddin Watubun menilai ada permainan politik di balik penetapan Risma. Sebab, Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka pada 28 Mei 2015.
"(SPD) dikeluarkan dari bulan Mei 2015, ditetapkan dari bulan Mei 2015, sekarang diumumkan publik itu penuh dengan nuansa politiknya," kata Komaruddin ketika dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, hari Jumat (23/10).
Meski menghormati proses hukum, Komaruddin tak bisa menerima bila dikaitkan dengan urusan politik. Apalagi, saat ini Risma ada pada posisi calon terkuat dalam Pilkada Jawa Timur. "Orang masuk Pilkada diumumkan, tidak bisa dihindari sangat penuh nuansa politis. Kalau dulu ditetapklan kenapa tidak disampaikan ke publik? Itu cara-cara mengalahkan PDIP di Pilkada," ujar dia.
Dia juga menyamopaikan, partainya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sementara soal Pilkada Jatim, PDI Perjuangan masih akan melihat perkembangan di depan.
Sebelumnya, salah satu media online daerah di Kota Surabaya memberitakan Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya. "Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar dia.
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sampai saat ini pihak Polda Jatim belum berhasil dikonfirmasi terkait detail kasus yang menjerat Risma. Beberapa kali upaya konfirmasi via ponsel surabayapost.net ke Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim belum mendapat respon.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...