Maranatha Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Rektor Universitas Kristen Maranatha mengumumkan langkah-langkah tambahan mengenai kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Langkah-langkah ini termasuk pembatasan perkuliahan tatap muka, dan mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi kuliah online atau pembelajaran jarak jauh. Selain mengubah perkuliahan menjadi pembelajaran jarak jauh, Rektor juga mengumumkan ditundanya kegiatan Wisuda Periode 2019/2020.
Langkah-langkah tambahan mengenai kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19, diumumkan melalui Surat Edaran No 279/REK/UKM/INT/III/2020, tertanggal 15 Maret 2020. Berikut ini adalah langkah-langkah selengkapnya:
Universitas Kristen Maranatha tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
- Mengubah kegiatan belajar mengajar dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi kuliah online (Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ) terhitung sejak hari Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan hari Jumat, 27 Maret 2020. Pembelajaran dapat menggunakan media pembelajaran berbasis online apa pun, tetapi tetap progresif dan terpantau oleh dosen pengampu sehingga dapat dibuktikan dari communication log. Petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar online (Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ) akan diatur dalam surat terpisah.
- Tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik (praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri dan praktik di berbagai institusi), dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan pencegahan penyebaran infeksi COVID-19. Apabila diperlukan, pimpinan Fakultas/Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
- Menunda atau menjadwal ulang, penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain yang akan ditentukan oleh pimpinan Fakultas/Program Studi.
- Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 8 April 2020, akan dilaksanakan dalam bentuk take home test atau bentuk lain yang tidak perlu hadir di kampus.
- Setiap mahasiswa dianjurkan untuk dapat berkoordinasi dengan Ketua Program Studi masing-masing.
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan pengambilan data dan aktivitas bersama masyarakat, dapat dilaksanakan dengan disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi COVID-19 atau dapat melakukan penjadwalan ulang disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Pelaksanaan Wisuda Periode II Tahun Akademik 2019/2020, yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 April 2020, ditunda dan akan dijadwalkan ulang sesuai dengan perkembangan keadaan.
Seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang. Semua tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa diinstruksikan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Semua tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Universitas Kristen Maranatha tetap hadir bekerja. Bagi tenaga pendidik EJM pengembangan diri selama semester genap tahun akademik 2019/2020 ditiadakan.
Selama masa pandemi COVID-19, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa Universitas Kristen Maranatha yang dalam kondisi sakit dianjurkan untuk tidak hadir ke kampus Universitas Kristen Maranatha. Bagi civitas academica Universitas Kristen Maranatha dalam kondisi sakit, perlu mengikuti Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus bagi Civitas Universitas Kristen Maranatha yang tercantum dalan Surat Edaran Rektor No 277/REK/UKM/INT/III/2020.
Universitas Kristen Maranatha menunda semua jadwal kunjungan dari pihak eksternal Universitas Kristen Maranatha dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjadwalkan ulang sesuai dengan perkembangan keadaan.
Universitas Kristen Maranatha akan membatasi akses masuk dan melakukan pengecekan suhu badan bagi civitas academica Universitas Kristen Maranatha dan tamu/pengunjung.
Sebagai rangkaian tindakan peningkatan kewaspadaan dan pencegahan COVID-19, sebelumnya Rektor juga telah menerbitkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona melalui Surat Edaran No. 277/REK/UKM/INT/III/2020 tertanggal 3 Maret 2020. (maranatha.edu)
Empat Kebiasaan Buat Berat Badan Turun Lebih Cepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menghilangkan kalori merupakan cara terbaik saat mencoba menghilangkan le...