FOTO
Penulis: Dedy Istanto
15:54 WIB | Selasa, 13 Mei 2014
Maria Elizabeth Liman Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Maria Elizabeth Liman divonis dua tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 100 juta dalam putusan sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).
Maria Elisabeth Liman menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi saat menjadi Direktur Utama PT Indoguna terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
Maria yang mengenakan kemeja abu-abu datang sekitar pukul 13.30 WIB, dia mendapat dukungan dari sejumlah karyawan PT Indoguna yang datang menghadiri sidang putusan vonis terhadap dirinya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...