Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:54 WIB | Selasa, 13 Mei 2014

Maria Elizabeth Liman Divonis 2 Tahun Penjara

Maria Elizabeth Liman Divonis 2 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman dijatuhi vonis dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta saat menjalani sidang vonis terkait dengan dugaan suap kuota impor daging sapi kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Maria Elizabeth Liman Divonis 2 Tahun Penjara
Maria Elisabeth Liman saat menjalani sidang untuk mendengarkan keterangan dari Majelis Hakim sebelum dijatuhi putusan vonis dalam kasus dugaan suap pengadaan quota daging impor.
Maria Elizabeth Liman Divonis 2 Tahun Penjara
Maria Elisabeth Liman saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai dijatuhi vonis hukuman penjara. Dalam putusannya terdakwa tidak keberatan dan masih dipikirkan untuk naik banding.
Maria Elizabeth Liman Divonis 2 Tahun Penjara
Maria Elisabeth Liman usai divonis oleh Majelis Hakim atas kasus dugaan suap pengadaan impor daging sapi terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.
Maria Elizabeth Liman Divonis 2 Tahun Penjara
Maria Elisabeth Liman terlihat menyempatkan diri menggunakan obat flu saat menjalani persidangan sebelum dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pengadaan quota daging impor di pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Maria Elizabeth Liman divonis dua tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 100 juta dalam putusan sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).

Maria Elisabeth Liman menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi saat menjadi Direktur Utama PT Indoguna terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. 

Maria yang mengenakan kemeja abu-abu datang sekitar pukul 13.30 WIB, dia mendapat dukungan dari sejumlah karyawan PT Indoguna yang datang menghadiri sidang putusan vonis terhadap dirinya.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home