Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:02 WIB | Selasa, 01 April 2014

Maria Farida: DPR Bukan Tempat Belajar

Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengagumi sosok Surastri Karma Trimurti, Prof. Dr. Maria Farida Indrati. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menerima Penghargaan SK Trimurti dari Aliansi Jurlastik Independen (AJI), Prof. Dr. Maria Farida Indrati, mengatakan bahwa lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan tempat untuk belajar para angota legislatif terpilih. Karena, hal tersebut hanya akan mempersulit DPR dalam merancang undang-undang.

“Jangan hanya karena aturan pemilu kita merumuskan kuota 30 persen bagi perempuan, sehingga perempuan tidak berpendidikan dan hanya memanfaatkan ketenaran dapat menjadi anggota legislatif. Di DPR hanya lima tahun, jadi tidak tepat jika orang mengatakan ingin belajar di sana,” ucap Maria Farida dalam Diskusi Publik Penerapan Prinsip Kehidupan Kebangsaan SK Trimurti Bagi Rakyat Indonesia dalam Era Globalisasi, di Museum Satria Mandala, pada Selasa (1/4).

Maria Farida sangat mengagumi sosok Surastri Karma Trimurti, yang memiliki tiga profesi sepanjang hidupnya, yakni guru, politisi, dan wartawan. Namun, Trimurti memulai semua profesinya dari bawah, misalnya sebagai politisi, Trimurti tidak seperti politisi perempuan sekarang yang memanfaatkan ketenarannya.

“Jadilah seperti SK Trimurti yang merangkak profesinya dari bawah, ibu SK trimurti mengawali karir politiknya dengan hanya menjadi juru tulis di Partai Indonesia (Partindo). Lalu setelah itu ia lanjut dengan mencoba melakukan orasi,” kata Maria Farida.

Bagi Maria Farida, calon anggota legislatif sekarang banyak yang tidak layak untuk menduduki kursi wakil rakyat di DPR. Selain memang dari kemampuannya, kekurangan pengetahuan mereka mengenai lembaga DPR pun menjadi alasan ketidakpantasan mereka.

“Apakah pantas kita melamar pekerjaan yang tidak diketahui bagaimana kinerjanya? Dalam setahun 60 hingga 70 rancangan undang-undang harus disahkan oleh Anggota DPR. Jadi, harusnya kita mawas diri, memang saat ini lembaga legislatif memilih caleg dengan suara terbanyak tapi keahliannya apa, visi misi partainya apa, kesehariannya dengan masyrakat konstitutennya seperti apa, kita tidak tahu,” Maria menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home