Mario Ambarita “Penyusup Roda Pesawat” Dibebaskan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan di Pekanbaru, Riau, akhirnya membebaskan Mario Steven Ambarita (21), yang menyusup ke rongga roda pesawat Garuda Indonesia yang terbang dari Pekanbaru ke Jakarta pada 7 April.
"Mario dibebaskan PPNS pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Kuasa Hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga, di Pekanbaru, Rabu (15/4).
"Mario (bisa) ditahan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Marangin tentang ancaman hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya
Walau Mario sudah dibebaskan, ia menjelaskan, pengacara akan tetap kooperatif jika penyidik ingin kembali memeriksa Mario.
Maringin mengatakan saat ini Mario sudah sampai ke kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...