Marwan: Aset Desa Harus Atas Nama Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, aset desa yang memiliki potensi untuk mengembangkan perekonomian masyarakat harus dikelola sebagai atas nama desa.
"Ke depan tidak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya atas nama pribadi," kata Marwan Jafar, saat bertemu beberapa kepala desa di Jombang, Jawa Timur Kamis (5/3), seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (6/3).
Marwan mengatakan, aset-aset desa yang masih banyak dimiliki perorangan, harus mulai dikelola bersama-sama atas nama desa. Bila masih ada aset desa yang dimiliki perorangan, harus dituntut secara hukum.
Marwan mengatakan, telah mendengar aspirasi dari para kepala desa terutama tentang tanah bengkok dan gaji, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Karena itu, Marwan berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut.
"Yang penting para kepala desa kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok," katanya.
Menurut Marwan, masih ada perbedaan aspirasi dari para kepala desa. Ada kepala desa yang ingin mendapatkan tanah bengkok, ada pula yang menginginkan gaji saja.
Karena itu, Kementerian DPDTT akan membentuk kelompok-kelompok kerja untuk menjaring aspirasi dari para kepala desa.
"Akan ada perwakilan di setiap provinsi, untuk menampung dan menyampaikan aspirasi dari kepala desa," katanya.(Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...