Masa Studi Perguruan Tinggi Dibatasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 49 Tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi selama lima tahun.
Aturan tersebut dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh yang menilai dapat memaksimalkan kuota atau daya tampung di perguruan tinggi. Selain itu, juga bertujuan untuk memacu anak bangsa semangat belajar, yang artinya mahasiswa dan mahasiswi bisa lebih giat dengan diberi batas waktu.
Sebagai contoh jika dalam satu kampus daya tampungnya 10 ribu mahasiswa dan seharusnya setiap tahunnya bisa meluluskan 2.500 mahasiswa, karena banyaknya yang kuliah dengan santai akhirnya hanya bisa meluluskan sebanyak 2.000 mahasiswa. Hal tersebut menyebabkan kuota yang seharusnya bisa menampung 2.500 mahasiswa baru menjadi terhambat dan hanya bisa menerima sebanyak 2.000 mahasiswa.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...