Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:26 WIB | Selasa, 14 Oktober 2014

Masa Tahanan Gubernur Riau Diperpanjang

Annas Maamun ketika usai menandatangani perpanjangan penahanan di gedung KPK, Selasa (14/10). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Masa penahanan Gubernur Riau Annas Maamun diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan perpanjangan penahanan yang pertama kali untuk Annas sejak mendekam di rumah tahanan negara kelas satu Jakarta Timur pada 26 September 2014.

“Penahanan diperpanjang 40 hari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Sementara ketika keluar dari gedung KPK, Annas mengaku sudah menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut. “Tadi tanda tangan,” kata dia sambil berjalan keluar gedung KPK menuju mobil tahanan.

Namun, ketika ditanya terkait kasusnya, Gubernur yang juga terjerat kasus pelecehan seksual tersebut bungkam.

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar.

Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan bahwa kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.

Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yg bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.

Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 122 b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home