Masa Tahanan Tiga Tersangka Suap PT Brantas Diperpanjang KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus suap tindak pidana korupsi (Tipikor) percobaan pemberian hadiah atau janji dalam penghentian penanganan perkara Tipikor PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Masa tahanan Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT BA, Dandung Pamularno, Senior Manager Pemasaran PT BA, dan Marudut, pihak swasta, diperpanjang mulai tanggal 19 April 2016 hingga tanggal 20 Mei 2016,” kata Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, hari Rabu (20/4), di Gedung KPK Jakarta.
Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada hari Jumat (1/4). Saat penangkapan tangan, ditemukan uang sejumlah 148.835 dolar AS yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembar pecahan satu dolar.
Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Hingga kini, KPK belum menemukan penerima suap karena diduga ini merupakan percobaan suap. KPK masih menelusuri ada tidaknya keterlibatan kasus ini dengan oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai penerima suap.
Editor : Bayu Probo
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...