Masih Jauh, Upaya Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dunia saat ini sedang bergerak dalam upaya penghapusan hukuman mati. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyerukan kepada setiap negara yang masih memberlakukan hukuman mati untuk segera melakukan moratorium.
Indonesia tahun 2005 telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang intinya negara menjamin perlindungan hak-hak sebagaimana yang diatur dan menyesuaikan hukum nasionalnya dengan apa yang menjadi isi dari kovenan tersebut. International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR) menyatakan bahwa setiap umat manusia memiliki hak inheren untuk hidup dan hak tersebut harus dilindungi oleh hukum dengan semangat menghapuskan hukuman mati. Upaya Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati telah berlangsung lama. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada tahun 2012 yang menginginkan Indonesia menghapus hukuman mati. Namun, hal tersebut segera diralat dan digantikan dengan Indonesia akan berencana mengurangi hukuman vonis mati.
Berbagai harapan untuk melakukan penghapusan hukuman mati dan rencana perubahan hukum pidana tampaknya masih belum sejalan dengan praktik penerapan hukum mati. Hal tersebut terlihat di sejumlah Pengadilan yang masih terus menjatuhkan hukuman vonis mati dan juga mengeksekusi terpidana. Tercatat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2012 dan 2013 setidaknya ada sekitar 11 narapidana dijatuhi vonis mati dan pada tahun 2013 ada sekitar 33 narapidana tervonis mati yang lima di antaranya dieksekusi mati.
Masih tercantumnya pidana mati di Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pelanggaran terhadap hak atas hidup, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa hak atas hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Keberadaan hukuman mati yang masih berlaku dinilai pemerintah telah gagal dalam memenuhi kewajiban internasional untuk langkah-langkah dalam menyesuaikan hukum nasional agar sejalan dengan perjanjian Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
Upaya dalam rangka penghapusan hukuman mati di Indonesia menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Imparsial bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (15/10). Hadir narasumber dalam diskusi tersebut Hendardi dari Koalisi Hati, Zainal Abidin (Elsam), Roichatul Aswidah (Komnas HAM) dan Poengky sebagai moderator.
Editor : Bayu Probo
Hati-hati, Mencium Bayi dapat Berisiko Infeksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sistem kekebalan tubuh bayi belum sepenuhnya berkembang ketika lahir, seh...