Masinton: KPK Harus Perbaiki Sistem Pengadaan Barang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa mengubah serta memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga sehingga kebocoran anggaran bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga menjadi salah satu titik utama korupsi dan kebocoran anggaran negara yang belum ditangani secara serius," kata anggota fraksi PDIP itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari Rabu (4/11).
Masinton mengatakan, seharusnya KPK yang berdiri sejak 13 tahun lalu, sudah mampu mengenali titik-titik lemah sistem pengadaan barang dan jasa selama ini.
Namun, menurut dia, ternyata sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga kita masih sama saja dan rentan dikorupsi.
"Harus ada pendekatan sistemik dalam mengatasinya, dan seharusnya KPK yang berperan memberikan panduan pencegahan dini seperti grand design sistem pengadaan yang tidak bisa dikorupsi," kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan studi sejumlah lembaga yang pernah dipublikasikan, sebanyak 70 persen tindakan korupsi terjadi di proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
Menurut Masinton, seharusnya itu sudah cukup menjadi alasan bagi KPK untuk memperhatikan sektor itu apabila memang serius dalam pemberantasan korupsi.
"KPK seharusnya tidak menunggu pencuri melakukan aksinya. Kalau diibaratkan Indonesia adalah sebuah rumah besar, maka sistem pencegahan dini dan pengamanan harus dibangun dan diperkuat," katanya.
Masinton mendukung apabila KPK berkonsentrasi pada langkah penegakan hukum dan menangkap para koruptor. Namun, menurut dia, kerja penegakan hukum juga harus dibarengi dengan pencegahan sehingga benar-benar memberantas korupsi.
"Salah satu yang paling utama adalah justru membangun sistem pencegahan itu. Tapi banyak kalangan yang memberi masukan kepada kami, justru pada titik itu juga salah satu kelemahan penegak hukum kita, tak terkecuali KPK," katanya.
Dia menjelaskan ada ratusan hingga ribuan triliun rupiah dana pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian/lembaga dan BUMN di Indonesia. Hal itu menurut dia, menjadi penting untuk memastikan KPK benar-benar bisa berperan mengatasi potensi korupsi oknum di wilayah itu.
"Masukan para pakar dan LSM kepada kami adalah bagaimana agar KPK bisa didorong membangun semacam Standar Prosedur pengadaan yang tidak bisa diakal-akali, dan tidak bisa jadi sarang korupsi," kata dia.
Ketika ditanya apakah dengan keprihatinan itu PDI-P akan mendorong revisi UU KPK, Masinton menjawab bahwa hal itu bergantung pada masyarakat sendiri.
PDIP, menurut dia, selalu mendengar kemauan rakyat, sehingga akan bergerak mendorong revisi itu jika memang diminta oleh masyarakat.
"Kita selalu belajar dari pengalaman bahwa revisi UU KPK selalu memancing kontroversi, karena itu kami memilih untuk mendengar suara rakyat," kata Masinton.
Menurut dia, apabila ingin memastikan KPK membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang antikorupsi, maka sebaiknya dimasukkan ke UU melalui revisi.
Namun dia menilai hal itu terserah masyarakat, sampai kapan bersedia memberi izin ke pemerintah dan DPR untuk merevisinya.(Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...