Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 15:04 WIB | Jumat, 10 Juli 2015

Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Dilarang Salat Jumat

Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Dilarang Salat Jumat
Tokoh masyarakat Bukit Duri Tanjakan Batu RT 02/08 Tebet Jakarta Selatan, Ustaz Ahmad Syakir. (Foto-foto: Endang Saputra)
Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Dilarang Salat Jumat
Masjid yang berbentuk seperti rumah itu telah disegel oleh Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan sejak hari Rabu (8/7).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Masjid Ahmadiyah yang berlokasi di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tanjakan Batu, RT 02/08 Tebet, Jakarta Selatan, dijaga oleh warga sekitar, hari ini Jumat (10/7). Tujuannya, agar jemaah Ahmadiyah tidak beribadah salat Jumat.

Masjid itu telah disegel oleh Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan sejak hari Rabu (8/7).

Salah satu tokoh masyarakat Bukit Duri Tanjakan Batu, Ustaz Ahmad Syakir mengatakan masjid itu dijaga untuk mencegah jemaah Ahmadiyah melakukan salat Jumat di dalamnya.

"Ini rumah sudah disegel oleh pemerintah," kata dia.

Untuk itu Ahmad meminta kepada jemaah Ahmadiyah supaya besok jangan datang lagi untuk beribadah.

"Minta jangan datang lagi besok, ke Bukit Duri, saksi warga, warga, jangan anarkis, janji hari Jumat besok jangan datang lagi," kata ustad Ahamad Syakir, di Jalan Bukit Duri Tanjakan batu, RT 02/08, Tebet, Jakarta Selatan, hari Jumat (10/7).

Menurut dia rumah ini yang digunakan untuk salat Jumat itu sudah disegel oleh pemerintah.

"Jangan melecehkan pemerintah karena ini yang menyegel pemerintah," kata dia.

"Saya minta KTP-nya dicabut, warga minta baik-baik di bulan Ramadan ini jangan anarkis dan kita harus damai," kata dia.

Masjid Ahmadiyah itu memang tak seperti masjid kebanyakan, melainkan serupa rumah warga dengan dua lantai. Spanduk ayat suci dan hadits terpampang di depan masjid.

Sebelum masjid itu disegel, Pemkot Jaksel telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa bangunan itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang.

Menyusul SP1 itu, SP2 dikeluarkan Pemkot Jakarta Selatan pada 3 Juli, dan akhirnya bangunan itu disegel pada 8 Juli.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home