KontraS: Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sumber Provokasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Wira menilai tindakan penyegelan oleh pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terhdap Mesjid An-Nur Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu no 13 Tebet, Jakarta Selatan yang dikelola oleh jemaat Ahmadiyah Indonesia pada hari Rabu 8 Juli 2015 itu menjadi pemicu atau memprovokasi warga tidak kondusif.
“Soal prosedur penyegalan yang terjadi pada hari Rabu lalu, jadi penyegelan tersebut dimana selain menjadi memicu atau memprovokasi warga untuk berbuat tidak kondusif. Itu juga sebenarnya ketidak tahuan dari pemerintah,” kata Wira dalam keterangan persnya di Kantor LBH Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
Untuk itu, kata Wira pada tanggal 23 Juni 2015 bahwa KontraS sudah beraudensi dengan Wakil Walikota Jakarta Selatan dan di hadiri oleh Camat, Lurah untuk menyampaikan hak-hak jemaat Ahmadiyah untuk beribadah di Bukit Duri karena jemaat sudah lama melakukan ibadah dan selama ini tidak ada masalah.
Dikatakan Wira kalau misalnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harapan jemaat Ahmadiyah mengikuti hukum yang ada untuk memenuhi izin rumah ibadah,” kata dia.
“Namun pada saat forum jemaat sudah menyurati lurah untuk mendapatkan rekomendasi untuk bisa mengunakan tempat ibadah tapi di tolak oleh lurah,” kata dia.
Dengan demikian Wira mengatakan ada perwakilan dari Kemenag bahwkan perwakilan tersebut mengatakan seadainya kelompok jemaat Ahmadiyah minta rekomendasi dari Kemenag tapi akan di tolak karena SOP di Kemenag dengan MUI untuk memberikan rekomendasi tersebut.
“kami melihat dari ruang hukum sendiri jemaat Amadiyah bisa mendapatkan hak- ibadahnya dan hak-hak prosedurnya proses hukum tempat ibadahnya sudah di tutup pada awalnya dan sisi lain kami melihat dari Kota Jakarta Selatan tidak melalukan kewajibanya mempasilitas i lokasi-lokasi tempat ibadah karena dari segi aturan seadainya suatu agama kesulitan memperoleh syarat-syarat untuk mendapakan tempat beribadah mereka wajib mempasilitasin tempat ibadah tersebut hal itu belum dilkuakan oleh Pemprov Jakarta selatan,” kata dia.
Wira mengatakan dengan penyegelan tersebut KontraS ada dua pelanggaran yang pertama dari segi hak beribadah dan kedua dari segi hak untuk memproses ibdah sendiri sudah di tutup.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...