Loading...
DUNIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:05 WIB | Jumat, 22 Mei 2020

Masuk Malaysia per 1 Juni, Wajib Bayar Biaya Karantina

Jalan utama di Kuala Lumpur, Malaysia, yang lengang akibat wabah COVID-19. (Foto: dw.com)

MALAYSIA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Keselamatan Negara Malaysia membuat keputusan yang mewajibkan pembayaran biaya karantina hotel bagi semua orang yang memasuki kawasan Malaysia per 1 Juni 2020.

Semua orang yang memasuki negara jiran itu, harus menanggung biaya wajib karantina dan menandatangani surat persetujuan untuk membayar, sebelum mereka melakukan perjalanan ke Malaysia, demikian dikatakan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

"Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juni, karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya, dilansir dw.com, pada Kamis (21/5)

Ismail Sabri mengatakan, dengan kebijakan terbaru tersebut, warga negara Malaysia yang pulang akan membayar setengah dari ketentuan biaya layanan karantina, sementara nonwarga negara, termasuk pasangan dan anggota keluarga warga negara Malaysia, harus menanggung biaya penuh.

Majelis Keselamatan Negara Malaysia telah memutuskan bahwa warga negara Malaysia yang pulang dari mancanegara harus membayar 50 persen dari biaya karantina sebesar 150 ringgit atau sekitar Rp 500.000 rupiah per hari. Sedangkan yang bukan warga negara harus membayar penuh yakni 150 ringgit atau sekitar satu juta rupiah sehari.

 “Penandatanganan surat persetujuan pembayaran dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor tersebut akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,” kata Ismail lebih lanjut.

"Kantor Imigrasi akan mengeluarkan arahan kepada semua maskapai penerbangan untuk memastikan penumpang yang ingin turun di Malaysia memegang surat perjanjian tersebut," katanya.

Wajib Karantina Berlaku Sejak Awal April

Sejak tanggal 3 April, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan karantina wajib untuk semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri.

Hingga saat ini, 38.371 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah dikarantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 orang telah menyelesaikan proses karantina dan diizinkan pulang ke kota tujuan masing-masing.

Mereka yang bukan warga Malaysia yang menolak membayar bakal dicabut fasilitas imigrasinya. Hal ini punya konsekuensi, akan membuat yang bersangkutan harus lebih sering datang ke departemen imigrasi, untuk memperbarui kartu izin tinggal mereka di Malaysia.

Bagaimana untuk Peserta Program MM2H?

Untuk peserta program Malaysia My Second Home (MM2H) yang ingin kembali ke Malaysia, Ismail Sabri mengatakan mereka harus mendaftar untuk kembali ke negara itu. “Kami ingin mencermati dari mana mereka berasal. Bagi mereka yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi, majelis dan Kementerian Kesehatan akan menentukan apakah permohonan mereka disetujui atau tidak,” katanya.

Program Malaysia My Second Home (MM2H) adalah program Pemerintah Malaysia untuk memungkinkan orang asing yang memenuhi kriteria tertentu, untuk tinggal di Malaysia selama mungkin dengan izin kunjungan sosial dengan banyak entri. 

Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan memungkinkan peserta MM2H yang terdampar di luar negeri untuk kembali ke Malaysia dengan beberapa syarat. Di antaranya, mereka harus menjalani tes COVID-19 di tempat mereka saat ini dan harus mendapat sertifikat bebas dari penyakit, sebelum mereka diizinkan terbang kembali. (dw.com)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home