Masyarakat Jakarta Menang Hak atas Air
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selasa (24/3) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Warga Negara terkait privatisasi air Jakarta yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta
Koalisi masyarakat Jakarta ini terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiara, Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Urban Poor Consortium (UPC), Solidaritas Perempuan Jabotabek, Koalisi Rakyat untk Hak atas Air (KruHA), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), FPPI, dan KAU.
Mayarakat Jakarta menggugat pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, dan PAM Jaya atas kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak swasta, yaitu Palyja dan Aetra.
Adapun putusan yang dikeluarkan olah PN Jakarta Pusat adalah sebagai berikut.
- Para Tergugat lalai memberikan hak atas air yg merupakan hak asasi manusia;
- Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yg merugikan negara dan warga jakarta;
- Menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat batal dan tidak berlaku.
- Menghentikan swastanisasi air di Jakarta;
- Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta;
- Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar Umum tentang Hak Atas Air.
- Mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yang mendukung swastanisasi. (PR)
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...