Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:57 WIB | Jumat, 26 September 2014

Mau Judicial Review UU Pilkada? Ini Tanggapan KMP

Pimpinan partai politik yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih saat foto bersama dalam acara Silahturahmi dan Orientasi Anggota DPR RI periode 2014-2019 Koalisi Merah Putih. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koalisi Merah Putih yang beranggotakan enam partai politik-Gerindra, PAN, PKS, Golkar, PPP, dan PBB-menanggapi peluang diajukannya judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD yang baru saja ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (26/9) dini hari.

Judicial review adalah kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif, legislatif, maupun yudikatif, di hadapan konstitusi yang berlaku.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan judicial review hanya dapat dilakukan bila ada undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Itu dijudicial review kalo ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, loh ini kita mengamanakan kok, gimana sih," kata Prabowo sambil tertawa saat dijumpai usai menghadiri acara Silahturahmi dan Orientasi Anggota DPR RI periode 2014-219 Koalisi Merah Putih, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menambahkan pilkada lewat tetap demokratis dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Saya yakin 100 persen bila diajukan judicial review terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi akan ditolak, kalau diterima berarti ada kesalahan di Mahkamah Konstitusi," kata Fadli.

Jangan Asal Gugat 

Hal senada diucapkan Politisi PPP, Ahmad Yani, menurut dia ada kemungkinan partai politik pendukung pilkada langsung mengajukan judicial review, namun bila dilihat dari mekanis dan legal standing hal tersebut tidak tepat.

"Karena dalam pengambilan keputusan semalam, Jumat (26/9) mereka ikut ambil bagian. Tapi silahkan saja ini open legal policy," kata dia

"Masalahnya, pelanggaran pada konstitusi yang mana? Ini kan hanya pilkada langsung atau pilkada lewat DPRD, nah pelanggaran terhadap konstitusi pasal mana? Jangan asal menggugat saja," Ahmad Yani menambahkan.

Demokratis

Sedangkan Politisi Partai Golkar Tantowi Yahya melihat peluang pengajuan judicial review terhadap UU Pilkada memiliki peluang kecil untuk dikabulkan.

"Karena bila yang mereka gugat masalah demokratis, keduanya demokratis, baik pilkada langsung atau lewat DPRD. Tidak bisa mereka katakan hanya pilkada langsung yang demokratis," tutur dia.

"Lewat DPRD demokratis, karena anggota dewan sekarang itu produk dari pemilihan langsung, jadi legitimasi demokrasi mereka sama tingginya," Tantowi menambahkan.

Kemudian, lanjut dia, voting tersebut adalah pilihan yang diakui dalam rapat paripurna. "Sehingga keputusan dari sesuatu yang formal, menghasilakan sesuatu yang formal juga," ujar Ketua DPP Partai Golkar itu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home