Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:39 WIB | Jumat, 26 September 2014

Selain Gubernur Riau dan Pengusaha, KPK Bebaskan Tujuh Lainnya

Abraham Samad bersama jajarannya menyampaikan keterangan terkait penetapan Gubernur Riau menjadi tersangka, Jumat (26/9) di gedung KPK. (Foto: Diah A.R)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan tujuh orang seperti supir, ajudan dan keluarga gubernur yang belakangan diketahui adalah istri gubernur Riau Annas Maamun terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Annas Maamun (AM) dan seorang pengusaha berinisial GM (Gulat Manurung).
 
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan intensif maka untuk sementara yang lainnya selain AM dan GM tidak akan kami tahan," kata Ketua KPK Abraham Samad ketika menggelar konferensi pers di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
 
"Karena mereka tidak memiliki keterkaitan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan pidana. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan bisa didalamii lagi kalau ada hal yang menurut penyidik masih diperlukan pengembangan." 
 
Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam OTT oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.
 
Annas Maamun disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
 
Kemudian tersangka kedua yaitu seorang pengusaha Gulat Manurung (GM) sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home