“Medsos KPK untuk Sosialisasi, Bukan Lapor Korupsi”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, memberikan up-date mengenai fungsi keberadaan media sosial yang dimiliki KPK, kepada satuharapan.com, hari Senin (29/2), di Gedung KPK, Jakarta.
Yuyuk mengakui, semua media sosial (Twitter, Facebook, dan YouTube) yang dimiliki KPK memang menuai banyak respons masyarakat pengguna media sosial atau netizen.
“Twitter kami contohnya, memang banyak orang memaki-maki,” katanya. Namun, dikatakan juga oleh Yuyuk, hal itu karena netizen salah mengartikan fungsi media sosial yang dimiliki KPK.
“Padahal fungsi facebook dan media sosial KPK lainnya lebih mengarah kepada keperluan pencegahan korupsi dan kampanye antikorupsi,” kata Yuyuk.
Yuyuk menegaskan, semua media sosial KPK tidak melayani pelaporan kasus korupsi.
“Banyak yang melaporkan kasus korupsi di media sosial, padahal kami selalu bilang bahwa untuk melaporkan kasus korupsi bukan di sini (media sosial) tempatnya,” ujar Yuyuk.
Dalam kesempatan itu, Yuyuk menegaskan bahwa untuk pelaporan kasus korupsi kepada KPK sudah ada sistem khusus.
“Untuk masyarakat yang hendak melaporkan kasus korupsi, dapat datang langsung ke KPK, atau mempelajari terlebih dahulu di web resmi KPK,” ia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...