Melawan Korupsi Politik, Parlemen Perlu UU tentang Dana Politik
SALATIGA, SATUHARAPAN.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Theofransus Litaay SH, LLM, mengatakan untuk mencegah politik dijadikan alat untuk korupsi, diperlukan Undang-Undang (UU) baru tentang Keuangan Partai Politik dan Pembiayaan Dana Kampanye di samping perlunya perubahan UU Partai Politik.
Lemahnya pencegahan risiko korupsi politik terus terjadi karena tidak ada mekanisme yang bisa menjamin akuntabilitas dan transparansi partai politik dan anggota legislatif secara berkelanjutan.
Dalam catatan Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance PSAK) UKSW, korupsi politik masih akan terus berlangsung selama tidak ada langkah-langkah nyata untuk mencegahnya.
Perlu diketahui, pada beberapa hari terakhir ini pemberitaan media diwarnai informasi mengenai penyelenggaraan workshop South East Asia Parliamentarian Against Corruption (SEAPAC) yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 28-29 Agustus 2014 di InterContinental Hotel Jakarta MidPlaza.
Presiden SEAPAC Marzuki Alie dan Ketua Gugus Tugas Nasional Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) Indonesia Pramono Anung Wibowo, mengundang parlemen di kawasan Asia Tenggara, terutama yang memiliki Gugus Tugas GOPAC di parlemennya, untuk hadir di SEAPAC Board Meeting, membicarakan program-program penguatan gerakan antikorupsi di parlemen kawasan Asia Tenggara, seperti dikutip dari dpr.go.id.
Pada kesempatan yang sama juga diadakan workshop dengan tema “Stronger Ethics and Integrity: Path for Parliament to Combat Corruption”. Presiden SEAPAC, mengharapkan kehadiran seluruh parlemen sahabat anggota SEAPAC di Board Meeting and Workshop sebagai upaya memperkuat peran pengawasan dan legislasi parlemen, serta mempromosikan transparansi, tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi di kawasan Asia Tenggara.
Dua Agenda
Theofransus kemudian menjelaskan dua agenda untuk mewujudkan pencegahan korupsi dari lembaga legislasi negara. Pertama, perubahan UU Partai Politik dalam rangka memaksa reformasi keuangan partai politik.
Akuntabilitas dan transparansi dana politik seharusnya ditangani mulai dari perubahan aturan yang memaksa reformasi internal partai politik untuk secara transparan dan periodik melaporkan keuangan partai.
Kedua, pembuatan aturan baru yaitu UU tentang Keuangan Partai Politik dan Pembiayaan Dana Kampanye. Laporan keuangan partai politik perlu dilakukan secara periodik dan berkelanjutan, baik di luar maupun di dalam masa kampanye pemilu, melalui proses audit.
Audit atas laporan keuangan partai politik sebaiknya dilakukan oleh auditor independen yang memiliki reputasi serta integritas jelas sehingga dipercaya oleh publik.
Tanpa reformasi dana politik, korupsi politik masih akan terus berlanjut, di mana lembaga legislatif menjadi pusaran utamanya. (PR)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...