Menag: Agama Anjurkan Monogami
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terkait praktik poligami yang dilakukan sebagian masyarakat Indonesia, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa agama, pada dasarnya, menganjurkan monogami.
Meski demikian, Menag mengakui bahwa pandangan seperti ini masih bisa diperdebatkan dan berpotensi memunculkan perbedaan pandangan. Hal itu menurut Menag, akan kembali pada pilihan masing-masing.
Menurut Lukman, peraturan tentang poligami bisa dilihat pada UU No 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983. Jika ada masyarakat menghendaki poligami, lanjut Menag, negara memberi syarat, harus ada ijin tertulis dari istri.
“Pada prinsipnya, negara tidak membatasi, namun syarat-syarat ini, lebih pada melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Ini jika poligami dilakukan secara resmi,” katanya.
Jika poligami dilakukan secara siri, Menag menegaskan bahwa negara tidak bisa melindungi. Jika kemudian hari ada masalah, hal itu disebabkan tidak adanya legalitas. Dalam kasus seperti ini, biasanya anak yang menjadi korban. “Mau monogami atau poligami, saya rasa, kita lebih baik melihat tujuan pernikahan.
"Pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral, sebuah akad untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Jika hal ini tidak tercapai, berarti ada yang salah,” urai Menag. (kemenag.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...