Menag Dalami Kasus Jemaat Ahmadiyah Yang diusir di Bangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag-RI) Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mendalami kasus Jemaat Ahmadiyah yang di intimidasi dan ancaman pengusiran oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangka.
“Ada staf kami di sana (Bangka) yang memberikan informasi itu, lalu kita minta untuk mendalami permasalahnya apa,” kata Menag, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (18/1).
Menag mengaku dirinya belum tahu permasalahan yang terjadi di Bangka, dirinya akan identifikasi masalahnya supaya tahu duduk persoalannya.
“Kita belum bisa mengatakan apa-apa belum tahu masalahnya, kami terbiasa bekerja profesional artinya kita tahu dulu duduk masalahnya seperti apa, terlebih dahulu untuk mengambil tindakan begitu sekarang tahapnya mendata mencari tahu mendalami sesungguhnya yang terjadi di sana lalu kemudian kita, identifikasi masalah terus analisis apa akar masalahnya di situlah nanti dicarikan solusinya,” kata dia.
Menag mengatakan dengan kejadian ini Kementerian Agama langsung menerjunkan Timnya ke Bangka dan berkoordinasi dengan kantor perwakilan agama di Bangka.
“Sudah timnya, kami punya perwakilan di sana,” kata dia.
Menurut Menag surat yang diterbitkan tanggal 5 Januari 2016, dari pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, kalau Peraturan Daerah (Perda) itu kewenangan dari DPRD Provinsi, dan Kabupaten, Kota dan Kepala Daerah setempat.
“Kalau Perda itu kewenangan dari DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota bersama Kepala Daerah setempat, Gubernur atau Wali Kota, jadi tidak ada kaitannya dengan Menag, kalau Perda pemerintah daerah dan DPRD setempat,” kata dia.
“Ini informasinya perlu didalami informasi ini belum jelas, kita sedang mendalami duduk masalah yang sesungguhnya apa,” kata dia.
Sebelumnya, Human Right Watch (HRW) yang berbasis di New York meminta pemerintah Indonesia segera turun tangan untuk melindungi anggota komunitas Jemaat Ahmadiyah terhadap intimidasi dan ancaman pengusiran oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangka.
Imbauan itu disampaikan oleh HRW dalam siaran persnya hari ini (17/1) yang dilansir di laman resminya.
HRW memperoleh salinan surat yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2016, dari pemerintah daerah Kabupaten Bangka, yang menuntut jemaat Ahmadiyah memilih, berpindah agama menjadi Islam Sunni atau diusir dari Bangka.
“Pejabat Bangka bersekongkol dengan kelompok Muslim untuk mengusir anggota Ahmadiyah dari kampung halaman mereka,” kata Phelim Kine, Wakil Direktur Asia HRW.
Editor : Bayu Probo
Haul Gus Dur, Menag: Gus Dur Tetap Hidup dalam Doa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan, “Gus Dur adalah pribadi y...