MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Boven Digul
JAKARTA, SATUHARAPAN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menolak meloloskan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul Papua, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, terkait dengan sengketa Pilkada Serentak 2015.
"Menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, hari Senin (18/1).
Mahkamah memutuskan, untuk menolak permohonan pasangan Yusak-Yakob itu, karena dianggap telah melewati batas tenggang waktu pendaftaran permohonan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digul dibacakan pada 17 Desember pukul 16.15 WIT atau pukul 14.15 WIB, sehingga batas akhir pendaftaran permohonan adalah 20 Desember pukul 14.15 WIB.
Majelis Hakim Konstitusi menjelaskan, Yusak-Yakob baru mendaftarkan permohonan mereka pada 20 Desember 2015 pukul 15.54 WIB, atau berselang 39 menit dari batas akhir pengajuan permohonan.
Sebelumnya, Yusak-Yakob memperkarakan surat keputusan KPU Provinsi Papua terkait dengan keikutsertaan dalam Pilkada 2015.
KPU Provinsi Papua, mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 18, yang menyatakan, Yusak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digul.
Namun, pada tanggal 18 November 2015, KPU setempat mengeluarkan SK Nomor 21 yang menyatakan, Yusak tidak memenuhi syarat (TMS).
Kendati begitu, Yusak-Yakob bersikukuh pihaknya telah menerima SK Nomor 27 yang menyatakan, Yusak tidak memenuhi syarat, sehingga Yusak-Yakob tetap tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digul.
Yusak saat ini masih berstatus sebagai napi bebas bersyarat, hingga Desember 2017, sehingga KPU Pusat dan Kemenkumham menyatakan bahwa Yusak tidak memenuhi syarat. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...