Menag Harap Kericuhan di Gereja St Clara Diselesaikan Secara Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap, setiap kasus yang terkait pelanggaran hukum, diselesaikan secara hukum. Lukman mengatakan demikian sehubungan dengan aksi unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Santa Clara oleh sekelompok massa seusai salat jumat, hari Jumat (24/3) yang berakhir ricuh.
“Sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum,” kata Lukman saat dimintai tanggapannya di Jakarta, Jumat (24/3).
Jika masalahnya terkait izin pendirian rumah ibadah, menurut Lukman hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Di sana dijelaskan, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, kata Lukman, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Persyaratan khusus lain adalah rekomendasi tertulis dari kantor kementerian agama kabupaten atau kota, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten atau kota.
Terkait Gereja Santa Clara Bekasi, Lukman menegaskan izin pendirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pihak gereja merasa sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda, sementara sebagian masyarakat menganggap izin itu tidak sah sehingga terjadi demo tersebut.
“Pemda yang harus menjelaskan hal tersebut, mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan," kata Menag. (kemenag.go.id)
Baca Juga
- Ormas Minta IMB Gereja Santa Clara Dicabut, Ini Solusi Menag
- Gereja Santa Clara, Legislator: Dasar Kita Bukan 1 Kitab Suci
- Ormas Islam Bekasi Tolak Izin Gereja Santa Clara
- Menag: Pemda Bertanggungjawab Terhadap Tempat Ibadah
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...