Menag Ingatkan Penyuluh Soal Ceramah di Rumah Ibadah
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan kembali para penyuluh terkait sembilan seruan ceramah di rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Menag saat mendampingi Presiden Joko Widodo bersilaturahim dengan para penyuluh di Jawa Tengah, di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang.
“Menghadapi tahun politik, kami mengingatkan kembali kepada para penyuluh untuk senantiasa mengingat dan menerapkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah. Hal ini penting karena penyuluh agama mempunyai tingkat urgensi dan relevansi yang tinggi di masyarakat,” Menag menjelaskan, di Semarang, Sabtu (14/4).
Di hadapan 5.711 penyuluh se-Jateng, Menag membacakan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah.
Menurut Menag, penyuluh agama merupakan salah satu tulang punggung Kemenag. Penyuluh agama hakikatnya adalah penyambung lidah pemerintah ke masyarakat. Penyuluh agama juga menjadi salah satu pendukung pembangunan nasional di bidang agama dan keagamaan.
“Penyuluh agama mempunyai kedudukan, peran dan fungsi sangat strategis,” ia mengingatkan.
Menag mengatakan, jumlah penyuluh agama saat ini lebih dari 82.185, baik PNS maupun non-PNS.
“Presiden, saat ini, kami para penyuluh mempunyai aplikasi, utamanya Penyuluh Agama Islam, yakni Aplikasi SKP Penyuluh Agama Islam sebagai tempat untuk berkomunikasi dan tukar informasi,” tuturnya.
Sembilan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah
Seperti diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan maklumat terkait penyampaian siaran keagamaan di rumah ibadah. Maklumat tersebut disampaikan alumni Pondok Pesantren Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur itu di Gedung Kementerian Agama lantai 1, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, 28 April 2017.
Berikut seruan lengkap Menteri Agama, dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id sebagaimana disiarkan kepada media.
Mengingat keberagaman di Indonesia adalah berkah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri, maka menjaga dan merawat persatuan bangsa Indonesia yang beragam ini merupakan keniscayaan.
Menimbang bahwa kehidupan masyarakat yang stabil serta terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama adalah prasyarat keberlangsungan kehidupan bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasayarat dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting.
Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan social.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Demikian seruan ini agar diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia. (kemenag.go.id)
Editor : Sotyati
Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ek...
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menter...