Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:24 WIB | Rabu, 17 Februari 2016

Menag: LGBT Ancaman bagi Sistem Hukum Perkawinan

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), merupakan masalah sosial yang mengancam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Sebab, sistem hukum perkawinan di Indonesia tidak membenarkan perkawinan sesama jenis.

Selain itu, LGBT juga dinilai sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, dan kepribadian bangsa.

“Kami melihatnya sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta menjadi ancaman potensial bagi sistem hukum perkawinan di Indonesia yang tidak membenarkan perkawinan sesama jenis,” kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (17/2).

Sejalan dengan itu, dia meminta seluruh lembaga keagamaan segera mengambil langkah positif guna mencari dan menggali akar penyebab seseorang menjadi LGBT. Lembaga keagamaan juga diharapkan segera menemukan upaya penganggulangan LGBT yang berbasis pada pendekatan agama dan ilmu kejiwaan.

“Para tokoh agama, para aktivis organisasi keagamaan lembaga pendidikan keagamaan dan lainnya perlu mendalami strategi untuk membendung,” katanya.

Dia menyampaikan, penguatan kerja sama antarlembaga keagamaan dan seluruh elemen masyarakat, serta peran aktif media massa, juga perlu dikembangkan sebagai salah satu strategi mengantisipasi gerakan LGBT yang lebih luas. Sebab, kata dia, LGBT mengancam generasi penerus bangsa.

Kementerian Agama juga mendorong upaya penguatan lembaga keluarga sebagai benteng pertahanan. “Fungsi keluarga sebagai fondasi ketahanan masyarakat dan bangsa juga harus diperkuat,” ujar Lukman.

Menurutnya, saat ini Kementerian Agama juga sedang mengoptimalisasi kursus pranikah, konsultasi dan pembimbingan bagi keluarga, dan usaha mediasi bagi masalah keluarga. Kementerian Agama akan menggandeng Badan Pengembangan Akaddemik (BPA) dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang keagamaan dalam praktiknya.

Dia pun meminta seluruh masyarakat Indonesia tidak memusuhi dan membenci kaum LGBT. Namun, bukan berarti Indonesia boleh membenarkan dan membiarkan gerakan LGBT menggeser nilai-nilai agama dan kepribadian bangsa

“Fenomena LGBT yang menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius,” tuturnya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home