Mantan Bupati Kendal Dipanggil KPK Terkait Damayanti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kendal 2010-2015, Widya Kandi Susanti, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Widya Kandi Susanti diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriat, di Jakarta, hari Rabu (17/2).
Selain Widya, KPK juga memanggil calon Wakil Bupati Kendal tahun 2015, Mohammad Hilmi. Namun, belum diketahui kaitan keduanya dengan Damayanti selain sama-sama merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berasal dari Jawa Tengah.
Pada hari Selasa (16/2), KPK juga sudah memeriksa Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, yang juga berasal dari PDI-Perjuangan dalam kasus yang sama. Penyidik mendalami hubungan Hendrar dan Damayanti dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan lima jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...