Menag Masih Persoalkan Batasan Agama RUU PUB
JAKARTA, SATUHARAPAN – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) masih terus disempurnakan. Menurut dia, banyak hal yang tidak mudah untuk dirumuskan, sehingga butuh waktu guna berdikusi dengan para ahli dan pemuka agama.
Menag menjelaskan salah satu poin krusial yang terus didiskusikan dalam RUU PUB adalah menentukan batasan agama. “Salah satu poin krusial adalah menentukan agama itu apa batasannya,” kata Lukman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Menurut dia, konstitusi Indonesia memerintahkan pemerintah melindungi setiap warga negara dalam memeluk dan menjalankan ajaran agama yang dipercayai. Sehingga, pemerintah harus mengetahui agama yang dianut oleh warga negaranya.
“Selain enam agama yang sudah sangat maklum diketuhui, bagaimana yang lain apakah disebut agama juga seperti Kaharingan, Parmalim, Sunda Wiwitan, dan lain sebagainya? Ini yang perlu kita samakan persepsi dan definisinya seperti apa,” tutur Menag.
Lukman menyampaikan hal tersebut penting dilakukan, karena setiap agama akan mendapatkan hak-hak pelayanan agama dari negara. “Lalu, kalau mereka tidak bisa memenuhi syarat yang sudah dibuat apa gantinya? Itu harus kita pikirkan juga,” ujar Menag.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...